Bupati Gowa Nonaktifkan 16 Pejabat, BKN Turun Tangan: Kewenangan, Prosedur Jadi Sorotan

GOWA.INIMAKSSAR.COM –  Sitti Husniah Talenrang mencopot sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Kebijakan tersebut dilakukan di tengah polemik pemerintahan yang kini sedang dihadapi Husniah.

Bacaan Lainnya

Sedikitnya 16 pejabat eselon II dinonaktifkan dari jabatannya. Di antara mereka terdapat Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Azis Peter hingga sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) strategis.

Mereka yang dinonaktifkan yakni Sekda Gowa Andy Azis Peter, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sahir, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Fajaruddin, Asisten Bidang Administrasi Umum Natsir Arif, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Abidzar.

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Agus Harahap, Inspektur Inspektorat Syahrul Syahir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahmud, Sekretaris DPRD atau Sekwan Idil Hafid, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ary Mahdin, serta Kepala Bappeda Sujjadan.

Pejabat lainnya ada Kepala BKPSDM Indra Said, Kepala Bapenda Indra Wahyudi, Kepala Dinas Pendidikan Taufik Mursad, Kepala DPMPTSP Indra Setiawan, dan Kasatpol PP Umar Madjid.

Pencopotan sejumlah pejabat tersebut berlangsung ketika pemerintahan Husniah tengah menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, DPRD Gowa melalui hak angket menyoroti sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan kepemimpinan Husniah.

Persoalan tersebut di antaranya dugaan penyelewengan anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.

Selain itu, DPRD juga menyoroti kebijakan pencabutan bantuan beasiswa program doktoral terhadap salah satu mahasiswi serta dugaan perselingkuhan yang muncul dalam proses pemeriksaan hak angket.

Husniah sendiri telah beberapa kali diperiksa penyidik Polda Sulsel dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait persoalan yang tengah bergulir tersebut.

Di tengah situasi itu, penonaktifan belasan pejabat tinggi pratama tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Terlebih sejumlah posisi yang terdampak merupakan jabatan strategis dalam roda pemerintahan daerah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengaku telah menerima pengaduan tersebut.

Kepala BKN, Zudan Arief Fakrulloh mengatakan pihaknya sedang melakukan mitigasi untuk memastikan kebijakan penonaktifan tersebut dilakukan sesuai aturan.

“Ini kami sedang mitigasi, ya. Jadi kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati,” kata Zudan, Senin, 24 Agustus 2026.**

Pos terkait